Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati surat keputusan bersama (SKB) terkait pendanaan burden sharing atau pembagian beban untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemik virus corona.
Langkah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kredibilitas dan integritas dari pengelolaan fiskal moneter.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembagian beban antara pemerintah dan BI dalam pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19 dibagi dalam beberapa kategori.
Pertama, bersifat public goods atau manfaat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Di dalam kategori ini adalah belanja di bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, bidang perlindungan sosial Rp203,9 triliun, dan di bidang untuk belanja padat karya dan dukungan sektoral pemerintah daerah sebesar Rp160 triliun. Ketiga belanja ini totalnya Rp397,56 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (6/7/2020).