Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan menyediakan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis. Untuk memperoleh rumah subsidi ini, Maruarar yang akrab disapa Ara membeberkan syarat utama untuk pengajuannya.
Pertama, pemohon merupakan warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah. Selanjutnya, pendapatan per bulan tak boleh melebihi batas maksimal yakni Rp7 juta per bulan untuk yang masih lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Khusus di Jabodetabek, angka itu akan diperbesar.
"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp13.000.000 yang nikah, yang belum menikah jadi Rp12.000.000," kata Ara di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, jurnalis juga harus lolos verifikasi oleh Dewan Pers dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Ara dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, pada Selasa juga menandatangani Nota Kesepahaman soal dukungan perumahan subsidi untuk jurnalis.