Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
Insentif pajak tersebut menyasar sektor-sektor strategis yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Dua sektor utama yang kembali mendapatkan perhatian adalah sektor properti serta ketenagakerjaan, khususnya industri padat karya dan pariwisata.
Melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), masyarakat dan pekerja dengan penghasilan tertentu dapat memperoleh keringanan pajak secara langsung. Pemerintah berharap insentif ini mampu mendorong konsumsi, menjaga stabilitas ekonomi, serta membantu dunia usaha tetap berdaya saing. Lantas, apa saja bentuk insentif pajak 2026 yang resmi berlaku dan bagaimana ketentuan lengkapnya?
