Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua jadi empat provinsi yang diperbolehkan untuk mendapatkan investasi miras di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Dibebaskannya investasi miras dinilai akan berdampak positif pada pergerakan pariwisata Dalam negeri. Benarkah demikian?