Jakarta, IDN Times - Filipina resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan investor asing menyewa tanah di negara tersebut hingga 99 tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi asing dengan menawarkan kontrak sewa properti jangka panjang yang lebih kompetitif.
Sebelumnya, masa sewa tanah oleh investor asing maksimal 50 tahun dengan perpanjangan 25 tahun sekali, kini diubah dengan durasi sewa tunggal hingga 99 tahun.