Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Filipina (unsplash.com/iSawRed)
Bendera Filipina (unsplash.com/iSawRed)

Intinya sih...

  • Amandemen undang-undang sewa tanah Filipina memperpanjang masa sewa investor asing hingga 99 tahun tanpa perpanjangan tambahan.

  • Durasi sewa yang lebih lama diharapkan menarik investasi asing, terutama untuk sektor industri, manufaktur, pariwisata, dan pertanian.

  • Pemerintah memberlakukan persyaratan ketat dan sanksi bagi investor asing yang melanggar kontrak sewa tanah, termasuk denda hingga 10 juta peso dan hukuman penjara hingga enam tahun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Filipina resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan investor asing menyewa tanah di negara tersebut hingga 99 tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi asing dengan menawarkan kontrak sewa properti jangka panjang yang lebih kompetitif.

Sebelumnya, masa sewa tanah oleh investor asing maksimal 50 tahun dengan perpanjangan 25 tahun sekali, kini diubah dengan durasi sewa tunggal hingga 99 tahun.

1. Amandemen undang-undang sewa tanah untuk investor asing

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr menandatangani Undang-Undang Republik No. 12252 yang mengubah Investors' Lease Act tahun 1993. Undang-undang ini memperpanjang masa sewa tanah untuk investor asing dari sebelumnya 50 tahun plus perpanjangan 25 tahun menjadi kontrak tunggal selama 99 tahun tanpa perpanjangan tambahan.

Menurut sumber resmi pemerintah Filipina, kebijakan ini dibuat untuk memperkuat iklim investasi negara dengan memberikan kepastian jangka panjang kepada investor.

"Ini memperlihatkan komitmen negara untuk memberikan kontrak yang dapat diandalkan bagi para investor asing," ujar Ferdinand Marcos Jr dalam pengumuman resmi, dilansir Manila Standard.

2. Dampak terhadap investasi dan sektor yang diuntungkan

ilustrasi investasi (pixabay.com/TheDigitalWay)

Dilansir Yahoo Finance, durasi sewa yang lebih lama diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing, khususnya seperti kawasan industri, pabrik manufaktur, serta proyek pariwisata dan pertanian. Sebelumnya, investor mengeluhkan ketidakpastian jangka panjang akibat batasan durasi sewa yang pendek.

"Kebijakan ini harus membuka aliran modal investasi asing yang besar, khususnya untuk mendorong pengembangan hotel dan proyek pariwisata," kata seorang pengamat properti, David Leechiu, dilansir Business Times.

Namun, undang-undang juga memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan periode sewa lebih pendek jika diperlukan untuk sektor-sektor strategis yang terkait keamanan nasional dan pembangunan prioritas.

3. Persyaratan dan sanksi bagi investor asing

ilustrasi sanksi pidana (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pemerintah menetapkan pada Kamis (4/9), kontrak sewa tanah harus terdaftar resmi di Registry of Deeds dan dicatat pada sertifikat tanah. Investor asing wajib mendaftarkan proyeknya sesuai Foreign Investments Act dan aturan perpajakan terkait.

Undang-undang ini juga memperketat ketentuan pelaksanaan proyek, dimana investor harus mulai mengerjakan proyek dalam waktu tiga tahun setelah kontrak sewa ditandatangani. Jika gagal, investor harus memberikan penjelasan atau berisiko kontraknya dihentikan.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijatuhi denda hingga 10 juta peso (Rp2,8 miliar) dan hukuman penjara hingga enam tahun, meningkatkan sanksi yang sebelumnya jauh lebih ringan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team