Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
Selain itu, OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.
Terkait SCF, OJK mengatakan pertumbuhannya sampai dengan tahun 2022 ini cukup pesat. Di mana hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform.
Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan, dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal
SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal.
Sementara total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 M menjadi Rp495,18 M.
“Sementara untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp25,04 miliar,” kata OJK.
“Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK, baik dalam rangka mempermudah pelaku bisnis dan UMKM untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan usaha, maupun upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan investor, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga pada akhirnya juga dapat merealisasikan slogan Jawa Timur, yaitu Jatim Bangkit!” jelasnya.