Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
IRESS Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya

PLN mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang berlokasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan kapasitas total 10 MW (4x2,5 MW) ini menjadi tulang punggung kebutuhan energi listrik pada sistem interkoneksi Manggarai yang terbentang dari Labuan Bajo, Ruteng, hingga ke Ulumbu. (Dok. PLN)
Intinya sih...
- Skema power wheeling tidak relevan dengan RUU EBET menurut Direktur IRESS
- Penolakan skema power wheeling sebelumnya oleh MK diabaikan oleh pemerintah
- Pengendalian tarif listrik sulit akibat power wheeling, berisiko melanggar prinsip dasar penguasaan negara terhadap penyediaan listrik
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draf RUU EBET, karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan. Adapun power wheeling juga sudah ditolak beberapa kali, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan,” kata Marwan kepada media, dikutip Minggu (11/8/2024).
Editorial Team
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us