Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah dibukanya keran investasi untuk minuman keras (miras).
Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman beralkohol.
"Cukai ini kan filosofinya adalah mengontrol barang-barang yang punya dampak buruk atau eksternalitas dalam ekonomi. Jadi perlu dikontrol dalam hal distribusi, penyebarannya, karena pertimbangan itu tadi. Apalagi kemudian kalau investasi dibolehkan. Artinya ini bertolak belakang," kata Faisal kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).