Ilustrasi KRL beroperasi selama PSBB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Dalam surat permohonan tersebut, KCI menuliskan enam poin. Pertama adalah enam rujukan alias pertimbangan KCI dalam mengajukan izin impor kereta bekas dari Jepang.
Kedua, pemberitahuan soal rencana jangka panjang KCI periode 2020-2024 terkait adanya penambahan kapasitas angkut penumpang KRL dan kebutuhan peremajaan KRL eksisting.
Poin ketiga merupakan pemberitahuan soal penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PT Industri Kereta Api (INKA) soal rencana pengadaan sarana KRL baru mulai akhir 2024 hingga 2023.
Dalam poin tersebut, KCI mengatakan membutuhkan sarana KRL guna kebutuhan peremajaan dan pemenuhan kapasitas angkut sampai dengan produk baru buatan INKA rampung pada 2025 mendatang.
"Mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 PT KCI memiliki kebutuhan melakukan program konservasi/scrap/peremajaan atas Train Set eksisting yang terdiri dari KRL Seri 05, KRL Seri 6.000, dan KRL Seri 7.000," tulis KCI.
Poin keempat berisikan informasi bahwa pengoperasian KRL bekas yang dilakukan KCI sejak 2009 selalu mengedepankan suku cadang produksi dalam negeri. Beberapa suku cadang produksi BUMN yang digunakan KCI di antaranya adalah jok kursi penumpang, pembelian AC, dan deadman pedal (peralatan siaga).
Kemudian poin kelima berisikan permohonan untuk diberikan dispensasi impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru dan spesifikasi kereta bekas yang mau diimpor dari Jepang.
"Maka dalam masa transisi pemenuhan sarana baru dari PT INKA, PT KCI mengajukan permohonan untuk dapat diberikan dispensasi impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru sejumlah 348 Unit KRL Seri E217," bunyi poin kelima.