Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori peserta, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bayar mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 sesuai peraturan yang masih berlaku.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, tidak ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja maupun pemerintah. Ada tiga kelas peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah iuran yang berbeda-beda, yaitu:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan, tapi disubsidi pemerintah Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di perusahaan swasta atau pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan yang masuk kategori PPU memiliki skema pembayaran yang berbeda karena iurannya ditanggung oleh perusahaan dan karyawan tersebut.
- 5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja)
- Batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp12 juta per bulan
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang termasuk masyarakat miskin atau kurang mampu, sehingga iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Saat ini, iuran untuk PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.