Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran masih sesuai dengan koridor MA.
Dia menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
"Memang muncul isu kalau (keputusan) itu melawan (MA), nggak menghormati. Pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor. Yaitu mengubah. Jadi tidak benar pemerintah tidak menghormati," ujarnya dalam video conference belum lama ini.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem dan program dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Kemudian mengenai bagaimana kita membuat pelayanan kesehatan dasar dan juga nanti masalah standar, hal-hal yang berkaitan supaya ekosistem JKN ini bisa tetap sehat dan berkesinambungan," jelas dia.
Dia menyebut tujuan itu sejalan dengan putusan MA yang meminta pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari JKN.
"Putusan MA sendiri, dalam pertimbangan-pertimbangannya lebih menekankan kepada untuk kita memperbaiki ekosistem dari JKN. Dan perpres (64/2020) ini sebenarnya menjawab itu, menjawab bahwa kita juga ingin memperbaiki ekosistem dari JKN. Kalau dampaknya pada defisit itu lain persoalan," tambah dia.