Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat dan akan berlaku pada awal 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 24 Oktober 2019.
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Hermawan Saputra mengatakan, kenaikan iuran itu berpotensi menimbulkan migrasi besar-besaran. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas ke kelas 2 maupun 3 bakalan meningkat.
Peningkatan itu malah dikhawatirkan bakal membuat banyak pasien tidak tertangani. Sebab, kapasitas di kelas 3 khususnya tidak memadai.
"Bayangkan sub class 1-2 yang biasanya mampu membayar kemudian turun kelas, itu akan terjadi kekhawatiran yang tidak tertangani," ujarnya dalam diskusi di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11).