Jakarta, IDN Times - Wacana program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja membuat resah buruh. Program tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, sebagaimana diamanatkan Pasal 189 ayat (4). Namun, itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Pasal tersebut menegaskan selain program jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang sudah ada, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu, dan diselenggarakan secara kompetitif.
Langkah itu merupakan bagian dari harmonisasi seluruh program pensiun yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
"Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib dapat dilakukan dalam bentuk kewajiban pendanaan atas Program Pensiun yang sudah ada atau dapat dalam bentuk program yang baru," demikian dikutip dari UU Nomor 4/2023.
