Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Sumarjono. (Dok. OJK Jateng)
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal itu mempertimbangkan, OJK telah memberikan waktu cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.
"Upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tegasnya.
Menurut Sumarjono, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan OJK. Namun direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).