Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan prioritas pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan terlebih dahulu karena mereka dianggap perlu didahulukan.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk kemudian melihat perkembangan selanjutnya sebelum memperluas prioritas ke kelompok masyarakat lain.
“Jadi kita berikan prioritas kepada mereka sebagai awal dulu. Awal kita lihat perkembangan yang kedua,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).