Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Bahlil mengatakan Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar. Ia mengatakan Jokowi menerima aspirasi bahwa ormas keagamaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.
"Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPK-nya," kata dia.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa proses pembuatan PP ini sudah melewati berbagai mekanisme kajian akademis dan sudah melalui diskusi mendalam antara Kementerian dan Lembaga (K/L) dan juga telah dibahas dalam rapat terbatas (Ratas).
"Ratas juga dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, kita tahu ratas adalah forum pengambilan keputusan yang dasar hukum exit terhadap persoalan. Bahkan PP sudah diparaf oleh seluruh Kementerian teknis ternasuk ESDM dan landasan-landasan dalam PP sudah diverifikasi oleh oleh Kemenkumham dan telah mendapat approve dari jaksa agung jadi ini bukan main-main," tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, Presiden Jokowi ingin izin tambang tidak hanya dikuasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Hal ini pun menjadi kritik yang dilontarkan oleh banyak pihak kepada dirinya.
"Saya mendapatkan banyak kritik, kenapa IUP hanya dipakai untuk pengusaha nasional apalagi asing? Jadi sekarang kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan, keagamaan. Harapannya kita ingin mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program-program keutamaan, program kemasyarakatan baik di pendidikan, kesehatan, sosial," ucap Bahlil.