Jakarta, IDN Times - Staf khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menegaskan tidak akan menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan BUMN yang berbeda alias rangkap jabatan.
Menurutnya, hal itu melanggar regulasi yang sudah ada di Kementerian BUMN. Adapun, regulasi yang dimaksud Arya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badang Usaha Milik Negara.
Oleh sebab itu, Arya mengaku bakal mundur dari jabatan komisaris di salah satu perusahaan BUMN tersebut.
"Sesuai regulasi, komisaris tidak bisa rangkap jabatan. Jadi saya dengan sendirinya akan lepas dari komisaris Inalum," tegas Arya, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).