Ilustrasi Virus Corona (IDN Times/Reja Gussafyn)
Kemendag juga mengantisipasi apabila pandemik COVID-19 berangsur lebih lama dari perkiraan yaitu dengan menerbitkan Permendag 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Penerbitan Permendag ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyerapan gabah/beras oleh Perum Bulog guna memperkuat stok pemerintah, sesuai dengan amanat Perpres 48 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2) tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Berdasarkan Permendag tersebut, ditetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg. Sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300/kg. Sementara itu, harga beras di gudang Bulog sebesar Rp8.300/kg.
Saat ini, Kementerian Perdagangan juga telah menugaskan Perum Bulog untuk terus menyalurkan beras medium ke pasar-pasar. Hal ini bertujuan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga melalui program KPSH (Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga) Beras Medium.
“Penyaluran program tersebut dilakukan melalui distributor besar dan atau mitra Bulog serta ritel modern anggota Aprindo dengan harga jual di tingkat konsumen maksimal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di masing-masing wilayahnya. Kementerian Perdagangan pasti menjamin stok ketersediaan barang kebutuhan pokok cukup bagi masyarakat dan harganya terjangkau,” kata Suhanto memaparkan.