Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan bisnis jastip tidak hanya merugikan negara, namun juga bisnis usaha yang selama ini sudah patuh dengan peraturan yang ada dengan membayar pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Dengan adanya jastip mereka kalah bersaing dan akhirnya gulung tikar dan terpaksa merumahkan karyawannya," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (19/2).
Lebih lanjut, Fajry mengatakan maraknya bisnis jastip juga sudah tercermin di lapangan dengan beberapa tempat belanja yang terlihat sepi. Karena masyarakat lebih memilih untuk belanja secara online, salah satunya melalui jastip.
"Kenapa itu murah? karena tidak bayar PDRI. Jadi yang resah dengan adanya jastip ini bukan cuma pemerintah, tapi pengusaha yang jujur dan patuh,"ucapnya.
Sebagai informasi, PDRI merupakan pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. PDRI merupakan salah satu pungutan yang dikenakan terhadap importir di luar bea masuk dan cukai.