Pengelola JCC Layangkan Gugatan karena Dicerai GBK

Jakarta, IDN Times - PT Graha Sidang Pratama (GSP), pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan atas pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (BOT) yang disepakati sejak 22 Oktober 1991.
Sidang pertama berlangsung pada 29 Oktober 2024 tanpa kehadiran PPKGBK. Kuasa hukum GSP, Dr. Amir Syamsudin, menyatakan GSP berhak untuk memperpanjang perjanjian berdasarkan Pasal 8 ayat 2, tetapi hak tersebut diabaikan oleh PPKGBK yang ingin mengelola JCC secara mandiri.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991," kata Amir dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (29/10/2024).
1. GSP mengklaim telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian
Amir menjelaskan PT GSP telah memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian, termasuk membangun fasilitas pendukung di area Gelanggang Olahraga Senayan, yang kini dikenal sebagai JCC.
PT GSP, sebagai pengelola, telah menjalankan peran dalam industri MICE di Indonesia dengan mengoperasikan gedung berstandar internasional untuk berbagai acara, serta memenuhi kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” tuturnya.