Suasana di dalam Hotel Sultan pada Jumat, (29/9/2023) malam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kuasa hukum Hotel Sultan, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, pihak Hotel Sultan memang sudah menerima somasi dari tim kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengosongkan kawasan Blok 15 GBK tersebut pada Senin, (25/9/2023) lalu.
Namun, pihak Hotel Sultan sudah menjawab somasi tersebut dua hari kemudian. Dia mengatakan, sata menjawab somasi itu, pihak Hotel Sultan mempertanyakan dasar hukum pengosongan lahan tersebut.
Menurut Yosef, hingga saat ini tak ada putusan hukum dari pengadilan yang secara sah memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan Blok 15 GBK.
"Kita bertanya kepada mereka, mana putusan hukum yang berisikan petitum untuk kosongkan lahan? Mana bukti penetapan eksekusinya? Kan tidak ada," ucap Yosef saat dihubungi IDN Times.
Dia mengatakan, saat ini PT Indobuildco masih menjadi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut. Menurutnya, HGB itu sudah diperpanjang sampai 30 tahun ke depan, tepatnya sampai 2053.
"Perpanjangan itu sampai 2023, pembaharuan haknya itu 30 tahun lagi, itu hak yang tidak bisa dihentikan," tutur Yosef.