ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Dalam situs DJP, dijelaskan bahwa formulir SPT terbagi menjadi empat jenis formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Lalu apa perbedaannya, berikut ini penjelasannya?
Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Jenis ini digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
Kemudian ada formulir SPT Tahunan 1770 S adalah jenis SPT Tahunan untuk karyawan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan melebihi Rp60 juta.
Formulir ini juga digunakan jika wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja lebih dari satu sumber atau perusahaan.
Formulir SPT Tahunan 1770 adalah jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Dengan demikian, formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas . Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.
Sementara formulir SPT Tahunan 1771 adalah jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan, diantaranya PT, CV, usaha dagang (UD).