ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)
Jenis pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan lembaga yang berwenang memungutnya. Pembagian ini bertujuan agar penerimaan pajak dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pemerintah pusat dan daerah. Dengan sistem ini, pengelolaan keuangan negara menjadi lebih terarah dan transparan.
a. Pajak pusat
Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Penerimaan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan negara secara nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pajak ini umumnya berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi berskala nasional.
Pajak Penghasilan (PPh): pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi maupun badan usaha.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): pajak tambahan atas barang yang tergolong mewah.
Bea Meterai: pajak atas dokumen yang memiliki kekuatan hukum tertentu.
Cukai: pajak atas barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol.
b. Pajak daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jenis pajak ini umumnya berkaitan langsung dengan aktivitas dan layanan yang dinikmati masyarakat di daerah tersebut.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): pajak atas perubahan kepemilikan kendaraan.
Pajak Hotel: pajak atas layanan penginapan yang disediakan hotel.
Pajak Restoran: pajak atas layanan makanan dan minuman di restoran.
Pajak Hiburan: pajak atas penyelenggaraan hiburan seperti konser dan bioskop.
Pajak Reklame: pajak atas penyelenggaraan reklame atau iklan.
Pajak Penerangan Jalan: pajak atas penggunaan tenaga listrik.
Pajak Air Tanah: pajak atas pemanfaatan air tanah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan di daerah.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): pajak atas perolehan atau peralihan hak tanah dan bangunan.
Pembagian pajak pusat dan pajak daerah ini membantu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Setiap tingkat pemerintahan memiliki sumber pendanaan yang jelas sesuai kewenangannya. Bagi masyarakat, sistem ini membuat alokasi pajak menjadi lebih mudah dipahami.