Jakarta, IDN Times - Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Sebab, pajak sangat berguna untuk pembangunan bangsa. Pajak memiliki fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sementara, sanksi pidana merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.
