Jakarta, IDN Times - Nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank agen penyalur ikut bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.
Salah satu nasabah Jiwasraya, Roganda mengatakan, munculnya produk saving plan Jiwasraya tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pemberi izin sekaligus pengawas.
"Oleh karena itu kami menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan," katanya melalui konferensi pers secara virtual, Senin (14/12/2020).