Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Selain mengembalikan ketentuan klaim JHT bisa sebelum usia 56 tahun, Permenaker 2/2022 ini menyempurnakan syarat-syarat klaim JHT, misalnya mengakomodir para pekerja yang habis kontrak. Hal itu pun disambut dengan gembira oleh pimpinan serikat buruh, seperti Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Ibu Menteri bahkan menyempurnakan terhadap isi Permenaker 19/2015 yang pertama adalah terkait pekerja kontrak atau PKWT, dan pekerja bukan penerima upah. Itu pun di-cover dalam aturan Permenaker yang nanti akan dibuat. Dengan demikian istilah revisi adalah istilah menyempurnakan dan sudah clear bagi kami serikat buruh, justru ada peningkatan," tutur dia.
Tak hanya itu, peserta yang memasuki usia pensiun, diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Dari sisi persyaratan administrasi, syarat klaim JHT untuk pekerja yang terkena PHK cukup melampirkan tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Sementara itu, apabila terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.