Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Tumbur Pardede mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jika tidak diterbitkan, kedua UU berpotensi menghambat perkembangan sektor fintech.
"Kekurangan kami, belum ada UU yang jadi faktor sangat penting untuk industri ini berkembang dengan benar," kata Tumbur acara Bincang Media melalui Press Club di Jakarta, Selasa (8/10).
Namun, tidak hanya mengancam fintech, jika kedua UU tersebut tidak segera diterbitkan akan berdampak ke masyarakat. Apa saja dampaknya?