Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui perusahaannya tidak bisa membayar kewajiban premi nasabah sebesar Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Desember 2019 ini.
"Tentu tidak bisa. Sumbernya adalah corporate action. Saya tidak bisa memastikan tanggal berapa (dibayar)," kata Hexana menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengan dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).