Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) infrastruktur bipartisan senilai lebih dari 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp14 triliun menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (15/11/2021). Langkah ini merupakan bagian pertama dari agenda ekonomi partainya yang luas.
Menurut CNBC, paket tersebut akan memasukkan dana baru sebesar 550 miliar dolar AS untuk pembangunan transportasi, broadband, dan utilitas.
Penandatanganan ini sendiri dianggap sebagai terobosan besar karena selama bertahun-tahun ini AS telah gagal untuk merombak infrastruktur fisik. Padahal, perbaikan tersebut diyakini para pendukung akan mampu meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.