Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencairkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. PMN yang diberikan sebesar Rp3 triliun.
Pemberian tambahan PMN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari PP 34/2022 tersebut, Senin (10/10/2022).