Jakarta, IDN Times - Imbalan yang diterima Indonesia dari Freeport atas perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2061 dinilai tidak sepadan.
Indonesia akan mendapatkan tambahan saham 10 persen di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen. Hal itu sejalan dengan diperpanjangnya izin tambang Freeport selama 20 tahun sejak 2041.
"Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen, apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Senin (20/11/2023).