Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Untuk mendukung kelancaran penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024. Intinya mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.