Pekerja pelinting rokok di APHT Lombok Timur. (dok. Pemprov NTB)
Dijelaskan dalam Pasal 431, setiap produsen, pengimpor, dan distributor produk tembakau wajib:
- Memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar.
- Melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor.
- Melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.
Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.