Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.
Menurut beleid perpres tersebut, sesuai dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Bawaslu telah mencapai kriteria untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja.
Namun, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 yang mengatur besaran tukin Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut, sehingga perlu diganti.
“Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” demikian bunyi Perpres Nomor 18 Tahun 2024.