Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan berbagai strategi untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2 ribu per kilogram (kg).
Upaya yang telah dilakukan adalah penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Dengan begitu, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar 200 dolar AS/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).