Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gempa bumi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sepekan terakhir, Tanah Air ramai membicarakan rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari PPN untuk sembako dan juga jasa pendidikan seperti sekolah.

Sederet wacana itu tertuang dalam draf Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ternyata, dalam draf revisi tersebut, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon. Nantinya, penerimaan dari pajak karbon itu akan digunakan sebagai salah satu upaya mengendalikan perubahan iklim.

1. Objek pajak karbon

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Usulan mengenai pajak karbon itu sendiri tertuang dalam pasal 44G. Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pada ayat (2) dari pasal tersebut, pemerintah mengusulkan pihak-pihak yang akan dikenakan pajak karbon antara lain orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Nah, dikutip dari Nature, hampir semua aktivitas di sektor industri menghasilkan emisi karbon. Mulai dari konstruksi, barang konsumsi dan juga kemasannya, makanan dan minuman, kimia, tekstil, perabotan rumah tangga, otomotif, dan sebagainya.

Untuk produk yang menghasilkan emisi karbon yang pada umumnya diketahui masyarakat itu sendiri adalah kendaraan bermotor, dan juga bahan bakarnya itu sendiri.

2. Tarif pajak karbon

Editorial Team

Tonton lebih seru di