Jakarta, IDN Times - Sepekan terakhir, Tanah Air ramai membicarakan rencana pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai dari PPN untuk sembako dan juga jasa pendidikan seperti sekolah.
Sederet wacana itu tertuang dalam draf Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ternyata, dalam draf revisi tersebut, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon. Nantinya, penerimaan dari pajak karbon itu akan digunakan sebagai salah satu upaya mengendalikan perubahan iklim.