Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menurunkan tingkat biaya pinjaman menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Tingkat biaya pinjaman ini mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan penurunan biaya ini sebagai salah satu langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangaku untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," kata Adrian dalam diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).