Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Kadin menyampaikan tarif minimal pajak hiburan sebesar 40 persen terlalu besar dan bisa berdampak pada tutupnya banyak industri hiburan.
Ketua Umum Kadin Jakarta, Diana Dewi mengatakan konsumsi jasa hiburan hanya dari kalangan tertentu, namun pengenaan pajak di kisaran 40 persen hingga 75 persen tetap dirasa memberatkan.
"Apalagi belum ada jaminan dari pemerintah bahwa pengenaan tarif pajak sebesar itu akan dibarengi dengan pembersihan pungutan-pungutan lain, termasuk dari oknum-oknum, baik pribadi maupun komunitas," kata dia kepada IDN Times, yang dikutip, Senin (22/1/2024).