Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merespons kebijakan pemerintah dalam penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen.
Menurut Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, kebijakan UMP 2023 perlu lebih tertarget. Sebab, dia mengatakan tak semua sektor bisnis memiliki kondisi yang sama.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini," kata Arsjad dalam keterangan resmi, Selasa (22/11/2022).
Dia mencontohkan, pada kuartal III-2022, industri tekstil dan pakaian tumbuh hingga 11,38 persen. Sementara itu, industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66 persen.
Arsjad juga menyinggung belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50 persen.