Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melarang Konglomerat Kaharudin Ongko ke luar negeri dan menyita uangnya di escrow account bank swasta nasional senilai Rp110.173.471.152. Hal itu merupakan tindak lanjut penagihan utang atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan harta Kaharudin itu terbagi dalam dua escrow account dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
"Pada 20 September kemarin adalah kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Jumlah dari escrow account tersebut adalah Rp664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dolar AS, sebesar 7.637.605 dolar AS, kalau dikonversi ke dalam kurs menjadi Rp109.508.496.559," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).