Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup sejumlah perlintasan sebidang. Hal itu sejalan dengan upaya KAI dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sementara selama 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
Penutupan perlintasan sebidang yang dilakukan KAI juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018. Pada pasal 2 beleid tersebut dikatakan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Hal itu lantaran perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi krpada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6," kata Anne, Senin (29/7/2024).