Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi melakukan restrukturisasi untuk mengurangi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang saat ini sudah membengkak hingga 4,5 miliar dolar AS atau senilai Rp70 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan mewanti-wanti risiko yang mungkin muncul dalam upaya restrukturisasi tersebut.
"Memang ada risiko. Jika dalam proses restrukturisasi ini kemudian kreditur tidak menyetujui atau banyak tuntutan legal kepada Garuda, bisa saja terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi akan menuju kebangkrutan. Nah, ini yang kita hindari semaksimal mungkin dalam proses legalnya," kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6/2021).