[KALEIDOSKOP 2021] Menjamurnya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan

Jakarta, IDN Times – Pinjaman online (Pinjol) seharusnya dapat menjadi penolong bagi masyarakat yang kesulitan masalah keuangan. Bahkan pemerintah mendukung pelaksanaan pinjol legal yang terdaftar di OJK untuk berkembang.
"Pinjol-pinjol lain yang legal ada izin dan sah silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Oktober 2021.
Namun dalam perkembangannya, marak ditemukan pinjol tidak berizin alias pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak hanya menjadi momok bagi masyarakat namun juga bagi negara. Mahfud menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
"Ini kami umumkan bahwa dari aspek perdata kita bersikap pinjol ilegal ya ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Yang ilegal akan kita tindak dengan ancaman hukum seperti Bareskrmin Polri di berbagai tempat ada yang dipaksa untuk bayar juga bayar karena itu ilegal," ujarnya.
1. Maraknya pinjol ilegal di Indonesia
Pada 29 Januari, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menutup 133 pinjol ilegal. Kemudian SWI kembali menutup 51 pinjol ilegal pada awal Maret 2021. Dua bulan berselang, SWI melaporkan 86 pinjol ilegal yang dihentikan kegiatan operasinya berdasarkan operasi yang dilakukan selama April. Per 14 Juli, SWI kembali melaporkan mereka telah memblokir 172 pinjol ilegal dan 116 pinjol ilegal pada 3 November.
Teranyar, pada 6 Desember 2021, SWI melaporkan telah memblokir 103 pinjol ilegal. Tongam mengatakan sejak 2018 sampai dengan November 2021 ini, pihaknya sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.