Ilustrasi minyak goreng kemasan (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sejak awal tahun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengendus adanya praktik kartel minyak goreng. Sejak 26 Januari 2022, KPPU memulai proses penegakan hukum untuk menemukan alat bukti adanya dugan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021.
KPPU mencatat, dari 74 perusahaan yang bergerak di industri minyak nabati, ada 4 pemain besar di industri minyak goreng. Keempat produsen itu menguasai sekitar 46,5 persen pasar minyak goreng di Indonesia. Pada 4 Februari, KPPU memanggil empat pemain besar tersebut.
Hasilnya, KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng yang dikuasai oleh empat pemain dan diduga mengontrol harga. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Pada 28 Maret, KPPU mengatakan mulai mengantongi alat bukti, setelah memeriksa 44 pihak yang diduga terlibat, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Pada 29 Maret 2022, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, ada delapan perusahaan yang menguasai 70 persen minyak goreng di pasar.
Pada 23 Juli, KPPU mengungkap ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat dalam praktik kartel. KPUU juga menikkan status penyelidikan kartel minyak goreng ke tahap pemberkasan karena sudah mengantongi dua alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 2 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).
Adapun 27 produsen minyak goreng yang diduga terlibat kartel, sebagai berikut:
PT Asian Agro Agung Jaya
PT Batara Elok Semesta Terpadu
PT Berlian Eka Sakti Tangguh
PT Bina Karya Prima
PT Incasi Raya
PT Selago Makmur Plantation
PT Agro Makmur Raya
PT Indokarya Internusa
PT Intibenua Perkasatama
PT Megasurya Mas
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT. Musim Mas
PT. Sukajadi Sawit Mekar
PT Pacific Medan Industri
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
PT Salim Ivomas Pratama
PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk
PT Budi Nabati Perkasa
PT Tunas Baru Lampung, Tbk
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Multimas Nabati Asahan
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Cahaya Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Karyaindah Alam Sejahtera