[KALEIDOSKOP 2022] Sengkarut Minyak Goreng: Harga, Langka, Mafia

Jakarta, IDN Times - Persoalan harga minyak goreng mahal yang terjadi sejak 2021 baru bisa teratasi pada tahun ini. Selama 2022, pemerintah sudah mengutak-atik kebijakan demi menurunkan harga minyak goreng.
Harga minyak goreng meroket pada Desember tahun lalu hingga Januari 2022. Bahkan, saat itu harga minyak goreng di pasar tradisional masih tembus Rp20 ribu per liter.
Harga minyak goreng meroket disebabkan kenaikan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Per akhir Januari 2022 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok, harga CPO global di dalam lelang KBPN Dumai tembus Rp13.240 per liter, atau sudah melonjak 77,34 persen dibandingkan Januari 2021.
Akibatnya, harga minyak goreng di dalam negeri mengikuti pergerakan harga CPO internasional. Padahal, Indonesia merupakan produsen CPO terbesar selain negara tetangga, Malaysia.
Seperti apa benang kusut komoditas minyak goreng yang terjadi tahun ini?
1. Kemendag berlakukan kebijakan satu harga, minyak goreng jadi langka
Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga per 19 Januari 2022. Dengan kebijakan itu maka minyak goreng kualitas medium maupun premium dijual Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen. Kebijakan tersebut diberlakukan di masa kepemimpinan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual pada 18 Januari 2022.
Keberadaan minyak goreng langka semenjak berlaku kebijakan satu harga. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan. Dikonfirmasi Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, kelangkaan minyak goreng pada sejumlah pasar modern dan toko retail bukan karena adanya penimbunan. Penyebab kelangkaan itu berasal dari pihak distributor.
Hal tersebut terungkap pada pertemuan antara Disdag dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Satgas Pangan, dan sejumlah distributor. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel pada 28 Januari 2022.
Tak sedikit distributor yang menarik minyak goreng di pasaran dengan dalih mereka terlanjur membeli minyak goreng seharga Rp20 ribu per liter. Hal itu dianggap merugikan distributor karena minyak goreng yang dibeli dari produsen lebih mahal dari harga jual ke konsumen.
Penarikan ini pun jelas membuat stok di pasaran berkurang. Ashari mengatakan, setelah pertemuan ini distributor akhirnya menyepakati suplai kembali minyak goreng ke toko meski dengan satu harga.