[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBI

Jakarta, IDN Times - Pada 6 April 2021 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas BLBI dilantik pada Juni 2021, kemudian mulai bekerja menagih utang para debitur/obligor BLBI, serta melakukan penguasaan aset eks BLBI dari para pengemplang tersebut.
Jokowi telah memberi tenggat waktu penyelesaian kasus BLBI hingga Desember 2023. Artinya, dalam 2 tahun mendatang, pemerintah mengharapkan dana Rp110,45 triliun yang selama 22 tahun tak dilunasi para pengemplang itu bisa kembali ke negara.
Sejak dilantik, Satgas yang diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban itu telah melakukan beberapa kali pemanggilan para debitur/obligor untuk membahas terkait penyelesaian kewajibannya atas dana yang dipinjamkan negara pada saat krisis keuangan.
Ada beberapa debitur/obligor yang memenuhi panggilan, serta ada juga yang mangkir hingga tiga kali. Sebut saja pemilik PT Timor Putra Nasional (TPN), Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan Satgas BLBI.
Selain itu, Satgas beserta Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) juga melakukan penguasaan terhadap aset-aset eks BLBI. Secara keseluruhan, penagihan hak negara dilakukan melalui jalur perdata. Berikut perjalanan Satgas BLBI menagih utang kepada para pengemplang sepanjang 2021.
1. Penyidikan korupsi BLBI disetop
Sebelum Satgas BLBI dilantik, beberapa kasus BLBI ditangani melalui jalur pidana. Bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dilakukan penyidikan korupsi pada dana BLBI.
Ada salah satu obligor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLBI, yakni Sjamsul Nursalim. Dia dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 tahun penjara plus denda Rp700 juta.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis untuk Sjamsul bukanlah perbuatan pidana. KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun ditolak oleh hakim. Akhirnya, KPK pun menerbitkan penyidikan perkara (SP3) korupsi BLBLI.
Perkara korupsi BLBI jadi yang pertama dihentikan penyidikannya oleh KPK. Padahal, dana BLBI yang diterima oleh Sjamsul Nursalim belum dikembalikan ke negara senilai Rp4,58 triliun.
Kebijakan itu merupakan dampak dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Di dalam UU yang baru tersebut, KPK diberikan kewenangan untuk menyetop penyidikan kasus rasuah yang tidak terungkap dalam kurun waktu dua tahun.