Jakarta, IDN Times - Sejumlah kapal berbendera Singapura masuk ke wilayah Indonesia. Mereka diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.
Terbaru dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Kedua kapal ini diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang karib disapa Ipunk mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian operasional dua kapal tersebut.
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/10/2024).