Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Dok KKP)

Intinya sih...

  • Kapal berbendera Singapura diduga curi pasir laut di wilayah Indonesia, termasuk kapal keruk MV YC 6 dan MV ZS 9.
  • Direktur Jenderal PSDKP KKP, Ipunk, menghentikan operasional kedua kapal tersebut yang terindikasi melakukan penambangan pasir laut tanpa izin.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kapal berbendera Singapura masuk ke wilayah Indonesia. Mereka diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

Terbaru dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Kedua kapal ini diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang karib disapa Ipunk mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian operasional dua kapal tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di