Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Pada saat penerapan kapasitas penumpang 70 persen pada Juni lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kapasitas penumpang pesawat akan ditingkatkan hingga 100 persen, secara bertahap. Hal itu, menurutnya, akan dilakukan dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam kabin pesawat.
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," ujar dia dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/6/2020).
Penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan dalam peraturan menteri, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA, CASA, CAA, dan otoritas penerbangan internasional lainnya.
Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020, tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (COVID-19).