Ilustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)
Pasca aksi massa tersebut, KFC mengeluarkan imbauan kepada para pekerja yang terlibat aksi untuk wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk dapat kembali bekerja. Bagi karyawan yang tidak mematuhi imbauan tersebut, terancam dijatuhi sanksi bahkan diancam PHK.
Langkah tersebut, menurutnya bukan hanya mencerminkan sikap anti serikat terhadap anggota SPBI KFC, tapi juga sangat memberatkan para pekerja, mengingat biaya tes PCR yang tergolong mahal.
“Ini menunjukkan tindakan balasan KFC dan diskriminatif. Pasalnya ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SP FFI) yg melakukan aksi massa dan berkerumun di restoran pasca aksi tidak pernah diperlakukan demikian,” tuturnya.
Antony lebih lanjut mengatakan bahwa pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker), telah berjanji akan memproses pengaduan mereka yang sempat “mangkrak” setahun dan tidak kunjung diproses.
“Belum ada kepastian.Tapi secepatnya akan diproses, kemungkinan minggu depan infonya,” katanya.
Ketika ditanya kapan massa akan kembali melakukan aksi demonstrasi, Antony mengatakan belum bisa memastikan karena masih menunggu tanggapan dari KFC.
“Masih nunggu surat THR dari KFC juga. Sesuai dengan PKB KFC tidaknya,” imbuhnya.