Jakarta, IDN Times - Kasus emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan. Awalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD membeberkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp189 triliun berkaitan dengan impor emas batangan.
Pada kasus tersebut ada aktivitas impor yang tidak mematuhi kewajiban membayar bea cukai atas emas batangan karena datanya diubah menjadi emas mentah yang tak dikenakan tarif bea cukai.
Namun, Kementerian Keuangan memberikan keterangan terkait ekspor emas. Hal itu pun menjadi bahasan di media sosial. Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut.