Jakarta, IDN Times - Penyidikan kasus korupsi minyak goreng (migor) masih bergulir. Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti kebijakan pemerintah yang dijalankan ketiga perusahaan tersebut, yang menjadi salah satu penyebab dari penetapan status tersangka.
Menurutnya, strategi pengendalian harga minyak goreng yang dibuat pemerintah patut jadi sorotan, dalam hal ini penetapan harga eceran tertinggi (HET).
"Di dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kan sudah jelas, jawaban Ombudsman terkait masalah ini. Pangkal mula dari persoalan ini adalah ketidakmampuan Kemendag (Kementerian Perdagangan) dalam memitigasi dampak kenaikan harga CPO," kata Yeka yang dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).